JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Habiburokhman menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asyari melanggar kode etik. <br /> <br />"Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam UUD nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman pada Senin, (5/2/2024). <br /> <br />"Putusan DKPP ini, tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing Paslon Prabowo-Gibran," lanjutnya. <br /> <br />Sebelumnya, dalam putusan yang disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito menetapkan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. <br /> <br />Baca Juga Ketua KPU Hasyim Asyari soal Peringatan Keras Terakhir: Saya Tidak Akan Mengomentari Putusan DKPP di https://www.kompas.tv/nasional/482715/ketua-kpu-hasyim-asyari-soal-peringatan-keras-terakhir-saya-tidak-akan-mengomentari-putusan-dkpp <br /> <br />#prabowogibran #kpu #pilpres2024 #dkpp <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/482794/full-keterangan-tkn-prabowo-gibran-terkait-putusan-dkpp-soal-pelanggaran-etik-ketua-kpu